Kamis, 11 Juli 2019

Istilah Jalan


Istilah jalan yang banyak digunakan menunjukkan bahwa jalan itu merupakan bagaian dari kegiatan masyarakat yang sangat penting. Jalan secara umum diartikan sebagai suatu prasarana pergerakan darat dalam bentuk yang berada diatas permukaan tanah, melintasi sungai danau/danau/laut,dibawah permukaan atau diatas permukaan tanah,terowongan dan sebagainya,meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya,yang diperuntukan bagi lalu lintas kendaraan,orang,dan hewan.

Beberapa istilah yang berkaitan dengan jalan secara umum diuraikan sebagai berikut :
a. Jalan Umum,yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum (di bawah wewenang Bina Marga).
b. Jalan Khusus,yaitu jalan selain yang termasuk dalam jalan umum (di bawah wewenang Bina Marga).
c. Jalan Arteri,yaitu jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh,kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan yang masuk dibatasi secara efesien.
d. Jalan Kolektor,yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian,dengan ciri perjalanan jarak sedang,kecepatan rata-rata sedang,dan jumlah jalan yang masuk dibatasi.
e. Jalan Lokal,yaitu jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat,kecepatan rata-rata rendah,dan jumlah jalan yang masuk tidak dibatasi.
f. Jalan Nasional, adalah jalan umum yang pembinaannya dilakukan oleh menteri Pekerjaan Uumum dan Perumahan rakyat.
g. Jalan Daerah, yaitu jalan umum yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
h. Arterial Highway, yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang menerus,pertemuan jalan sebidang.
i. Expressway, adalah jaln arteri dengan pembatasan secara penuh atau sebagaian terhadap jalan masuk.
j. Freeway, adalah jalan bebas hambatan dengan pembatasan jalan masuk sepenuhnya.
k. Jalan Tol, adalah jalan umum yang mewajibkan para pemakainya untuk membayar tol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar